Gedung MA Digeledah KPK Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

Gedung MA Digeledah KPK Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

24 September 2022, 14.42.00


Koran Meteor
-Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022).


Tim penindakan KPK menggeledah Gedung MA pasca menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati.


Dia terjerat kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut.


“Benar, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI,” terangnya, Jumat.


Namun demikian, Ali mengaku belum bisa memberikan informasi yang lebih rinci terkait penggeledahan tersebut.


Menurutnya, kegiatan tersebut masih berlangsung dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan informasinya.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati juga telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB.


Dia menjadi tersangka kasus dugaan suap bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.


Sudrajad juga tercatat sebagai Hakim Agung pertama yang terjerat kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.


Sementara itu, lima pegawai lain yang juga terlibat yakni Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu.


Serta dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, lalu dua PNS di MA, Redi dan Albasri.


Selain itu KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap.


Mereka adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno.Serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.


Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka setelah melakukan OTT di Jakarta dan Semarang.


Adapun KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta dalam OTT tersebut.(Angga)







TerPopuler