Modus Perusahaan Di Demak, Ternyata Menimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi Dan Dijual Kembali Dengan Harga Industri

Modus Perusahaan Di Demak, Ternyata Menimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi Dan Dijual Kembali Dengan Harga Industri

15 Februari 2023, 23.38.00


Demak-KoranMETEOR-Bisnis penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dan dimanfaatkan oleh mafia bukan hal baru.


Praktek bisnis ilegal seperti ini banyak berjamur di hampir semua daerah di Indonesia. Kita tahu bersama bahwa kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina tanpa memiliki izin itu dilarang undang-undang.


UU Migas No. 22 mengatur operator migas, sehingga siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.


Mafia Solar ini mengambil keuntungan dari sisi selisih harga antara subsidi Rp 6.800/liter, dengan penjualan minyak industri atau high speed disel (HSD) mencapai Rp 13.000 hingga Rp 15.000/liter.


Dengan melakukan modifikasi truk dengan diisi tangki berukuran 5000 liter di dalam bak truk kemudian di tutup dengan terpal supaya tidak terdeteksi dan mencolok di mata masyarakat umum. 


Cara yang digunakan mengepok di SPBU Pertamina sampai penuh. Ada juga yang melakukan pengisian SPBU secara bergiliran. Tujuan keduanya, tangki yang telah di modifikasi di dalam truk mereka sampai penuh.


Dengan modal kendaraan rakitan modifikasi tangki saja dapat bermuatan 4.000 sampai 8.000 liter. Jam operasional mereka tergolong tidak mengenal jam alias bekerja selama 23 jam per hari. Pokoknya sampai tangki duduk di kendaraan modifikasi itu penuh, mereka baru bisa pulang ke pangkalan yang berada di Wonossalam,Dempet-Demak


Dari Gudang Tersebut kemudian diangkut menggunakan Truk Tangki Perusahaan PT. BUMI MANDIRI SINERGI yang di duga milik Pak Sardiman, kemudian di jual kembali dengan Harga Industri.



Seperti yang tim kami temukan pada 04/02/2023 sekitar pukul 19.00 WIB, kami menemukan adanya dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi menggunakan truk golongan 2 yang telah di modifikasi di SPBU 44.595.12 KATON SARI Jl. Semarang - Demak No.Km.21, Katonsari, Kec. Demak, Kabupaten Demak.


Setelah tim meminta klarifikasi lebih lanjut kepada sopir, bahwa benar saja truk tersebut adalah truk modifikasi "Ngangsu". 


Keterangan sopir dia mengisi solar sebanyak 500 ribu/ 71 liter. Sopir mengakui sudah mengisi sebanyak 2 kali di SPBU yang berbeda. Dan menurut keterangan sopir bahwa yang memiliki truk tersebut adalah *ANT*, Dan kata sopir, solar tersebut di setor ke pengepul yang berinisial *SDM* di duga oknum Anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Demak.

Bisnis ini sangat di sayangkan, oknum-oknum anggota yang seharusnya membantu dan mengayomi masyarakat ini malah terkesan ikut serta dalam bisnis ilegal ini.


Kami berharap Aparat Penegak Hukum setempat dapat menindak tegas apabila terbukti adanya oknum-oknum anggota yang terlibat, dan segera menindaklanjuti pelanggaran yang  mengakibatkan kerugian besar di negara ini.


Tim.

TerPopuler