Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Yang Menjadi Tersangka KPK Ternyata Sungguh Fantastis, Totalnya Wow

Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Yang Menjadi Tersangka KPK Ternyata Sungguh Fantastis, Totalnya Wow

23 September 2022, 18.17.00


KM
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).


Setelah OTT tersebut, KPK pun melakukan gelar perkara kemudian menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.


Sebagai pejabat, Dimyati mempunyai kewajiban untuk melaporkan jumlah harta kekayaan miliknya ke KPK.


Melansir dari elhkpn.go.id, Jumat (23/9/2022), Dimyati terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.


Adapun jumlah harta kekayaan Dimyati bernilai sangat fantastis yakni mencapai Rp10,7 miliar.


Dia tercatat mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta dan Yogyakarta dengan total nilai Rp 2.455.796.000.


Kemudian Dimyati juga mempunyai satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp209 juta.


Selain itu, harta bergerak lainnya milik Dimyati senilai Rp40 juta kemudian kas dan setara kas senilai Rp 8.072.587.297.


Dimyati tidak tercatat memiliki utang sehingga jumlah harta kekayaannya yakni Rp 10.777.383.297.


Adapun Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), mengajukan laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang.


Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan putusannya.


Sehingga mereka memutuskan melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.


Pada tahun 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.


Dalam proses kasasi, YP dan ES diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.


Pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan putusan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.


Firli menyebut PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria (DY) kemudian bersepakat dengan YP dan ES dengan adanya pemberian sejumlah uang.


Kemudian DY mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA bernama Elly Tri Pangestu (RTP) serta Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.


DY mengajak mereka berdua untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.


Firli mengatakan DY dkk diduga merupakan representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.


Menurut Firli, sumber dana yang diberikan YP dan ES ke Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS.


Adapun YP dan ES menyerahkan uang senilai SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) secara tunai kepada DY.


Setelah itu, DY membagikan uang tersebut dengan rincian Rp250 juta untuk DY, Rp850 juta untuk MH, dan Rp100 juta untuk ETP.


Sedangkan SD menerima uang sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.


Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dengan penerima yakni SD, ETP, DY, MH, Redi (PNS MA), dan Albasri (PNS MA).


Kemudian sebagai pihak pemberi yakni YP, EP, HT, dan IDKS.(Red)



TerPopuler