Ketua Umum GAKI, Himbau Penjabat Kepala Daerah Maupun ASN Netralitas dan Profesionalitas Pasca Pemilu 2024

Ketua Umum GAKI, Himbau Penjabat Kepala Daerah Maupun ASN Netralitas dan Profesionalitas Pasca Pemilu 2024

23 November 2022, 14.13.00

Ketua Umum GAKI Didik Rudiyanto SH,MH

Solo
,KM- Ketua Umum GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independent) Didik Ridiyanto SH, MH, mengimbau kepada kepala daerah terkhusus Penjabat kepala daerah agar melaksanakan prinsip profesionalisme dan netralitas mengingat tahap Pemilu 2024 sedang berjalan sejak 14 Juni 2022 sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022 demi meneguhkan netralitas dan profesionalitas ASN dan menjaga politisasi birokrasi di wilayahnya. Rabu (23/11/2022).


Menurutnya, suatu kewajiban kepala daerah untuk melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara netral dan independen tidak hanya dalam ucapan, tetapi tampak dalam perbuatan dan kebijakan agar ASN tidak terseret dalam pusaran politisasi birokrasi.


“Segala bentuk keputusan dan/atau tindakan termaksud simbol-simbol kebijakan dalam bentuk verba (kata kerja), akronim maupun singkatan yang mengarah dalam bentuk seruan, ajakan, imbauan yang menguntungkan salasatu peserta Pemilu adalah larangan yang ditegaskan dalam UU Pemilu maupun sejumlah -beleid- kepegawaian,” jelas Didik.


Mengingat, kata Didik, Penjabat kepala daerah salah satu tugas utama dalam pengangkatannya adalah menfasilitasi penyelenggaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024 serta mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral dan profesional di tengah proses tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.


“Kepada Bawaslu diseluruh tingkatan agar melaksanakan fungsi pencegahan dan pengawasannya yang ketat, melakukan segala upaya penguatan pranata sosial, edukasi, sosialisasi, koordinasi serta konsolidasi untuk mencegah kemungkinan Penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas yang dapat membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya,” imbuhnya.


Didik juga meminta kepada KASN dan Ombudsman untuk menjalankan tupoksinya masing-masing.


“Kepada KASN dan Ombudsman untuk menjalankan tupoksi masing-masing dalam mengawasi segala kebijakan pelayanan publik maupun tindakan kepegawaian yang dikeluarkan para Penjabat kepala daerah yang berpotensi menimbulkan disrupsi profesionalisme dan netralitas yang mengarah terjadinya _abuse of power_ atau perbuatan-perbuatan penyimpangan yang melawan hukum lainnya yang dapat berujung pada gugatan hukum maupun potensi guncangnya stabilitas pemerintahan daerah yang berdampak konflik sosial dan politik,” terangnya.


Menurutnya, ini penting disampaikan karena telah ada potensi-potensi beberapa Penjabat kepala daerah yang menggunakan simbol-simbol partai.


“Penting kami dari GAKI menyampaikan ini karena telah ada potensi-potensi beberapa Penjabat kepala daerah di Wilayah yang menggunakan simbol-simbol partai politik tertentu berupa tagline, simbol ajakan dan ada pula yang menyimbolkan dengan warna baju yang dikenakan, dan potensi mengutak-atik posisi jabatan-jabatan ASN seolah-olah kepentingan perbaikan tatakelola pemerintahan padahal di sana ada _hidden_ agenda atau cara-cara _invisible hand_ atas pesanan politik tertentu,” ungkap Didik.


Untuk itu Didik berharap agar Bawaslu dan Ombudsman tidak asik bertapa dan terkesan menutup mata soal ini.


“Kami terus amati, dan kami berharap Bawaslu serta Ombudsman agar jangan asik bertapa dan terkesan menutup mata soal ini. Jangan tunggu laporan tapi jadikanlah itu temuan dan lakukan klarifikasi demi penataan demokrasi yang egaliter menuju tahun 2024,” pungkasnya. (ANGGA).

TerPopuler