SPBU Kembangarum 44.595.05 Demak Jadi Sarang Mafia BBM, Polda Jateng dan Pertamina Didesak Tindak SPBU

SPBU Kembangarum 44.595.05 Demak Jadi Sarang Mafia BBM, Polda Jateng dan Pertamina Didesak Tindak SPBU

18 Januari 2023, 20.06.00


Demak,KoranMETEOR-Menghadapi awal Tahun Baru 2023, pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kelangkaan. Bukan karena kurangnya pasokan solar subsidi, itu terjadi karena masih bergerilyanya para mafia BBM.


Begitu juga dengan antrian di beberapa titik  SPBU, itu diduga karena ulah dari mafia BBM. Seperti yang di temukan pada hari Rabu (18/1/2023) di SPBU Kembangarum 44.595.05 Jalan Raya Kembangarum Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak di temukan adanya truk golongan 2 dan Panther yang di curigai telah di modifikasi untuk pengangsuan solar ini . 


Venomena yang tidak lasim di SPBU itu, diduga karena stok solar subsidinya sudah disedot habis para mafia BBM.


“Jadi solar subsidi yang diambil di SPBU dengan menggunakan truk diesel golongan 2 yang telah di modifikasi yang kemudian ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,” ungkap salah satu sumber.


Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU Kembangarum 44.595.05 Jalan Raya Kembangarum Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak disebut-sebut berinisial SN,MB,TR,WN dan ada para mafia kampung. 


Bergerilyanya mafia BBM di Demak Ketua UMUM GAKI (Gerakan Anti Korupsi Independent) Didik Rudiyanto SH,MH mendesak agar aparat kepolisian baik Polres Demak, dan Polda Jateng serta Pertamina mengambil langkah penindakan.


Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar.


Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan, ungkap Didik.



Ketua Umum GAKI menambahkan, karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). 


Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawsan dan pencegahan yang masif sangat dibutuhkan masyarakat.


Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2023 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar,terangNya.


Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).


Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Foto : Sudarmin selaku pengawas SPBU

Saat dikonfirmasi oleh KoranMETEOR.com Sudarmin selaku pengawas SPBU Kembangarum 44.595.05 Demak menyangkal akan adanya praktek penjualan Solar subsidi kepada konsumen yang melebihi kapasitas.


Pihaknya selalu mengikuti SOP yang di anjurkan pemerintah maupun pertamina. Bahkan untuk semua karyawan atau operator selalu dibriping terkait masalah pelayanan dan SOP terkait larangan.


Saat awak media berpamitan, Sudarmin memberikan amplop kepada awak media, tetapi ditolak dengan halus dan diterangkan tentang fungsi kontrol media serta tugas pokok serta tupoksinya.(Tim/Red)

TerPopuler