Terjadi lagi, Pengangsuan BBM Bersubsidi jenis Solar di Wilayah Surakarta,Polda Jateng dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

Terjadi lagi, Pengangsuan BBM Bersubsidi jenis Solar di Wilayah Surakarta,Polda Jateng dan Pertamina Diminta Tindak Tegas

30 Mei 2023, 18.11.00


Surakarta, KoranMETEOR-Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.


Sehingga kerapnya terjadi kelangkaan BBM jenis solar di wilayah Kota Surakarta di duga akibat rapinya permainan oknum mafia BBM dengan oknum karyawan SPBU. Seperti yang terjadi di *SPBU 44.571.26 Cengklik* pada Senin, (29/05/2023) malam pukul 20.35 WIB, yang tepatnya ada di Jl. Letjen Sutoyo, Cengklik, Surakarta,Jawa Tengah.


Dari pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan roda 4 jenis Panther berwarna biru dengan nopol *AD 1192 FA* yang telah di modifikasi berisi tangki/kempu penampung BBM berkapasitas 1000 liter/1ton. Hasil wawancara awak media, pengangsu/sopir memaparkan bahwa pembelian BBM sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU tersebut. 


Dalam keterangan lebih lanjut, operator yang bernama *Lilik* mengatakan bahwa armada tersebut diketahui sudah sering mengisi di SPBU Cengklik. Di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal. Bahkan operator mengakui bahwa setiap kali pengisian dirinya mendapat upah sebesar 25 ribu rupiah. Dalam pengakuan nya diketahui bahwa mandor/pengawas SPBU tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya permainan kotor operator dengan Pengangsu BBM.


Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .


Dengan demikian maka dalam waktu dekat team dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.(And)

TerPopuler