Dampak Serius Penambangan Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah APH Kemana

Dampak Serius Penambangan Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah APH Kemana

14 Desember 2023, 12.18.00


SRAGEN|KoranMETEOR.com-Puluhan tambang galian C di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terus melakukan eksplorasi tanpa izin resmi, memicu kegiatan ilegal beberapa penambang di wilayah tersebut. Meski Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo telah mengeluarkan surat peringatan kepada tiga penambang galian C, aktivitas ilegal ini masih berlanjut.


Kasi Geologi, Mineral, dan Batubara dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo, Agus Dwi Ibnu W, menyoroti empat usaha galian C yang menerima surat peringatan. CV AU yang beroperasi di Srimulyo, Gondang, dan Jambeyan di Sambirejo; CV LAM di Wonorejo, Kedawung; serta CV JPJ di wilayah Geneng, Miri, telah menerima SP pada Kamis (14/12/23).


Dampak dari aktivitas penambangan galian C tanpa izin ini telah menimbulkan masalah serius pada lingkungan sekitar di beberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Sragen, seperti Gemolong, Kalijambe, Kedawung, Sambirejo, Gesi, Tangen, Jenar, dan Gondang. Kejadian tragis, seperti kematian dua anak di kubangan air bekas galian C di Kecamatan Gondang, menyoroti kekurangan dalam proses reklamasi setelah penambangan selesai, meninggalkan dampak yang mengkhawatirkan.


Warga, seperti Hardiman (40) dari Kecamatan Kedawung, mengeluhkan kesulitan dalam membedakan penambangan yang sah dan ilegal serta dampak pasca-penambangan yang merusak lingkungan dan mengganggu keselamatan warga.


Minarno SH MH C.Me, sebagai kuasa hukum, berencana melaporkan keberadaan tambang galian C ilegal. Menurutnya, tambang yang sah harus memiliki Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Surat Izin Penambangan (SIPB) lengkap dengan persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng.


Di Sragen, hanya empat lokasi tambang yang memiliki IUP OP, sedangkan sisanya belum. Meskipun ada dua lokasi tambang yang sudah memiliki SIPB, namun belum dilengkapi dengan persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan sehingga tidak diperbolehkan untuk berproduksi menambang.


Keadaan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas terkait penambangan galian C di Kabupaten Sragen untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat. (Tim)

TerPopuler