Bangunan Ruko Berdiri di Tanah Bengkok Diduga Belum Kantongi Ijin

Bangunan Ruko Berdiri di Tanah Bengkok Diduga Belum Kantongi Ijin

29 September 2022, 18.59.00


Magelang,KM
- Diduga bangunan ruko di atas tanah bengkok di Desa Kembaran Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang tanpa ada musyawarah warga dan Pihak Pemerintah Desa,  Kamis (29/9/2022).


Tanah bengkok yang di alih fungsikan menjadi ruko tersebut sudah mulai di bangun kurang lebih tiga bulan atau sudah hampir 70 persen pengerja'annya dan melibatkan pihak ke tiga yaitu investor.


Ketika Awak media mengklarifikasi perihal tersebut ke kantor kecamatan, Yoga sekertaris Kecamatan mengatakan tidak tahu perihal bangunan itu.


"Pihak kelurahan tidak ada memberitauan kepada Kami selaku dinas Kecamatan. Seharusnya ada laporan kepada Kami," ungkapnya.


Secepatnya Kami akan memberikan himbauan dan segera melayangkan surat agar menghentikan pembangunan tersebut. 


Segera mungkin harus mengadakan musyawarah  Desa dan mengurus administrasi Kepada pihak Kelurahan, terang Yoga. 


Ahwan ahyar, selaku lurah Kembaran kepada awak media mengatakan" Saya tidak bisa memberi keterangan apa apa, nanti investor Kami yang akan mengurus surat surat perijinannya"tandasnya.


Bang Dul selaku pengurus BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) kepada awak media mengatakan, idealnya proses legal formal, perijinan dipenuhi baru dibangun. 


Bukan dibalik dibangun dulu ijin baru diurus kemudian. Sebab dalam proses perjinan melibatkan Dinas PUPR yang menentukan gambarnya, baru setelah itu ijin membangun diurus ke Dinas Perijinan, baru terakhir ke Dinas Permasdes, baru ke Bupati, Ungkapnya.


Dalam waktu singkat, pihaknya akan segera bersurat kepada Bupati Magelang, Gubenur Jateng dan APH terkait dugaan penyalah gunaan wewenang serta perijinan bangunan ruko di atas tanah bengkok di Desa Kembaran Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, tambah Bang Dul.(Muh Y)


TerPopuler