Diduga Pembangunan Perumahan Kalandra City Tabrak Aturan

Diduga Pembangunan Perumahan Kalandra City Tabrak Aturan

30 Desember 2022, 14.57.00


SEMARANG,KoranMETEOR- Pembangunan perumahan Kalandra City yang berada di wilayah Kelurahan Mijen, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat. Diantaranya dari Kaperwil Jateng Media Viosarinews, Angger. Ia menilai pengembang bisnis properti di kawasan lahan tersebut, menduga izin pembangunannya menyalahi ketentuan yang berlaku. Menurutnya ada yang ganjil terkait pembangunan perumahan Kalandra City.


"Bagaimana bisa pembangunan perumahan disamping area persawahan. Itukan lahan hijau lahan produktif, ini patut diduga ada permainan," ujarnya. Jumat (30/12/2022).


Ia juga mengatakan, diduga terkait perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang disinyalir sarat kepentingan dan permainan.


"Setahu saya diarea pembangunan rumah tersebut dulu masuk zona hijau namun kenapa masuk zona kuning. Tidak boleh membangun perumahan kecuali ada perubahan perundangan yang mengaturnya, tentunya dengan persyaratan khusus," ujar Angger.


Saat awak media minta konfirmasi kepada Owner Perumahan Kalandra City, W mengatakan, bahwa saat ia membeli lahan tersebut sudah dalam keadaan kuning dan tinggal bangun.


"Berkaitan izinnya tidak ada masalah, sehingga saya berani membeli lahan tersebut dan untuk dibangun perumahan. Jadi kami sudah sesuai prosedur yang berlaku," ujar W.


Pembangunan perumahan Kalandra City diatas lahan  seluas kurang lebih 1 hektar  yang mulai dibangun tahun 2021 hingga kini masih mengembangkan bisnisnya. Terpantau dilapangan ada 37 unit rumah siap huni, kemudian masih ada 28 bidang tanah yang siap dibangun perumahan.


Selanjutnya tim media akan klarifikasi lebih lanjut dengan mendatangi Bappeda Kota Semarang, untuk minta konfirmasi berkaitan Zona di area tersebut.(Ag/Ttg)

TerPopuler