ICW Banyak Koruptor Bebas: Kita Ini Serius Berantas Korupsi Apa Nggak Sih?

ICW Banyak Koruptor Bebas: Kita Ini Serius Berantas Korupsi Apa Nggak Sih?

07 September 2022, 22.35.00


KM
-Indonesia Corruption Watch (ICW) tak habis pikir 23 koruptor mendapat remisi hingga akhirnya bebas bersyarat. 


ICW menyebut pemberian remisi itu semakin menunjukkan kejahatan korupsi adalah kejahatan biasa.


"Ada pemberian remisi yang itu tentu dari akal sehat kita sebagai masyarakat melihat bahwa korupsi sebenarnya merupakan kejahatan yang serius, kejahatan kerah putih, kejahatan karena jabatan, itu kemudian dianggap sebagai sebuah kejahatan yang biasa," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di kanal YouTube Populi Center, Rabu (7/9/2022).


Adnan menyebut pemberian remisi kepada para koruptor itu tidak masuk akal. 


Dia menyoroti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru dua tahun di penjara kini bebas bersyarat, padahal kasus korupsi yang menjeratnya tergolong besar.


"Tentu kita sebagai masyarakat yang punya akal sehat terenyuh ketika ada seorang jaksa misalnya Pinangki yang terlibat dalam perkara besar di Kejaksaan Agung, baru dua tahun kemudian sudah menghirup udara bebas," kata Adnan.


Adnan pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. 


Dia menyebut jika kebijakan remisi itu sebagai upaya normalisasi terhadap korupsi, maka pemerintah sudah tidak memiliki legitimasi untuk mengatakan serius dalam pemberantasan korupsi.


"Nah ini pertanyaannya kita serius tidak? Kita serius memberantas korupsi? Jika kebijakan yang ada hari ini itu terlihat secara telanjang merupakan bagian dari upaya normalisasi terhadap korupsi, maka pemerintah sebenarnya juga sudah tidak memiliki legitimasi untuk mengatakan bahwa mereka serius untuk memberantas korupsi," ungkapnya.


Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat. 


Ditjen Pas menyebut 23 napi itu telah memenuhi persyaratan yang ada.


"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana tanpa terkecuali dan nondiskriminasi, tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).


Rika mengatakan ke-23 napi koruptor tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif. 


Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


"Kami tekankan lagi bahwa mereka ini sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertera di pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan antara lain persyaratan itu berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan secara waktu telah memenuhi persyaratan sudah melewati 2/3 masa pidana atau minimal 9 bulan, itu sudah memenuhi persyaratan semua," katanya.


Rika menekankan persyaratan tersebut tidak hanya berlaku untuk 23 napi koruptor itu. 


Persyaratan tersebut, lanjut dia, juga berlaku untuk seluruh narapidana, tanpa ada diskriminasi.


Berikut ini daftar 23 napi korupsi:


Lapas Kelas II A Tangerang

1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani Bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati Binti H. Johan Basri


Lapas Kelas I Sukamiskin

5. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

6. Setyabudi Tejocahyono

7. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

8. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

9. Budi Susanto Bin Lo Tio Song

10. Danis Hatmaji Bin Budianto

11. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

12. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

13. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

14. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

15. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

16. Zumi Zola Zulkifli

17. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

18. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

19. Supendi Bin Rasdin

20. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

22. Anang Sugiana Sudihardjo

23. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian




TerPopuler