Usai Disidang 6 Jam, AKP Dyah Candrawati Langsung Dijatuhi Hukuman Demosi

Usai Disidang 6 Jam, AKP Dyah Candrawati Langsung Dijatuhi Hukuman Demosi

09 September 2022, 12.34.00


Jakarta,KM-
AJUN Komisaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati telah melewati proses sidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (8/9).


Proses persidangan ini berlangsung selama enam jam.


Dari hasil sidang tersebut, AKP Dyah dijatuhi hukuman salah satunya ialah demosi atas perbuataannya terkait kasus tewasnya Brigadir J.


“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (8/9).


Adapun sanksi lain yang diterima oleh mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah, dikatakan Nurul, ialah sanksi etika.


“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” imbuhnya.


Lebih lanjut, Nurul menjelaskan bahwa sanksi ini berkatian dengan apa yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga.


“Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik,” beber Nurul.


Nurul hanya menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah kategori pelanggaran sedang yaitu ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api.


“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas, pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural,” imbuhnya.


Sejauh ini, Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait obstraction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.


Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Sedangkan untuk tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.(Yohanes)






TerPopuler