Gugatan Calon Sekdes Yang Gagal Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, Akhirnya Dikabulkan PTUN Semarang

Gugatan Calon Sekdes Yang Gagal Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, Akhirnya Dikabulkan PTUN Semarang

17 November 2022, 22.52.00


Pati,KM- Tidak ada gading yang tak retak, setelah menempuh perjalanan panjang. Terhitung sejak pelantikan Sdr. CW calon yang dilantik menjadi sekdes (sekretaris desa) Tlogorejo kecamatan Jakenan kabupaten Pati, Kamis (17/11/2022).


Sekitar 7 bulan lalu di PTUN Semarang salah satu calon Sekretaris Desa yang tidak puas karena 2 pengabdian tidak diakui oleh panitia sehingga gagal alias kalah nilai, dengan calon yang sekarang menduduki kursi jabatan Sekdes.


AK selaku calon yang merasa dirugikan langsung menunjuk kuasa hukumnya yang tergabung di kantor advokat & konsultan hukum parade Nusantara associate, beralamat di Komplek Ruko Indomart, jl. Raya Tayu Jepara Km.3 Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.


SUYONO selaku koordinator Advokat Parade Nusantara Associate, menceritakan kepada awak media terkait gonjang ganjing seleksi pengisian perangkat Desa sekabupaten Pati, yang di ikuti 706  peserta untuk memperebutkan 187 formasi dari 98 Desa yang mengadakan pengisian perangkat Desa secara serempak terdiri dari sekdes, kaur, kasi dan lainnya,ungkap Yono.

Yono menambahkan, namun saya mencurigai ada keterlibatan Pemda dalam seleksi pengisian perangkat Desa tersebut, sedangkan ujian CAT yang dilaksanakan Universitas Stikubank  Semarang sebagai pihak ketiga yang pelaksanaannya di hotel UTC  Semarang.


Tahapan demi tahapan telah dilalui oleh para calon, setelah jadwal pelantikan calon jadi mulai terjadi ketidakpuasan dari para calon yang gagal. 


Dengan alasan, adanya kecurangan dalam ujian CAT,  tidak diakui pengabdiannya dan banyak lagi alasan yang  akhirnya calon perangkat desa gagal tersebut bergabung membuat komunitas CAPRAGA (calon perangkat desa gagal).Bahkan sampai melakukan audensi ke DPRD, unjuk rasa ke Pemda, ada juga yang menunjuk kuasa hukum untuk lakukan upaya hukum.


CAPRAGA juga telah lakukan pengaduan ke pihak APH, Bupati, Gubernur, Mendagri, Menteri Desa, bahkan mengadu ke Presiden pun telah dilakukan. 


Segala upaya telah dilakukan oleh CAPRAGA dan hasilnya tidak sesuai yang di harapkan. Seperti bunga layu sebelum berkembang, mulai patah semangat, terbukti sampai saat ini gerakan komunitas CAPRAGA tidak terlihat lagi.


Namun lain halnya yang dilakukan oleh tim Advokad & Konsultan hukum Parade Nusantara Associate selaku kuasa hukum salah satu anggota CAPRAGA yang berinisial AK Dari desa Tlogorejo Kec. Jakenan Kabupaten Pati.


SUYONO menyampaikan bahwa kami telah lakukan pendampingan di PTUN Semarang dan sudah menjalani sidang kurang lebih 18 kali, baik sidang elektronik maupun sidang terbuka. 


Kami bersyukur, jerih payah selama ini sudah terobati, bahwa gugatan kami dikabulkan oleh  PTUN Semarang dan dimenangkan secara keseluruhan. 


"Walaupun belum inkrah, kami merasa lega dengan putusan tersebut.Dan apabila pihak tergugat masih lakukan upaya hukum banding, Kami pun akan selalu siap mengawal sampai adanya kekuatan hukum tetap. 


Sejak kita ajukan bukti surat, bukti elektronik dan juga keterangan para saksi penggugat maupun para saksi tergugat, sebenarnya kami sudah feeling,  keterangan para saksi bahwa klien kami benar benar masih aktif sebagai ketua LPMD, jelasnya.


"Ternyata semua saksi penggugat maupun saksi tergugat mengakui dan membenarkan bahwa AK masih menjadi ketua LPMD periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, tidak usah 2 (dua) pengabdian , 1 (satu) pengabdian saja diakui sudah pasti klien kami unggul nilainya" tambah yono.


"Padahal sebenarnya klien kami memiliki 2 pengabdian yaitu sebagai bendahara karang taruna pereode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, dan juga menjadi ketua LPMD periode tahun 2020 sampai dengan 2025."


Dari saksi tergugat  yang hadir yaitu dari unsur panitia dan masih menjadi perangkat desa aktif, mengakui bahwa AK masih aktif menjadi ketua LPMD padahal ini saksi pihak tergugat,


Sedangkan panitia tidak memberi nilai karena tidak adanya surat keterangan dari kepala desa atau tidak ada legalisir kepala desa. Mestinya kan lebih mudah panitia mengambil sikap, karena AK sampai sekarang masih aktif menjadi ketua LPMD,  terkecuali kalau pernah menjadi ketua LPMD terkesan sudah berlalu, mungkin tidak diakui pun bisa diterima. 


Inilah terkadang kepala Desa dalam mendukung calonnya, dengan segala cara dilakukan karena merasa berkuasa, ibarat "Idhu Geni" artinya apa yang di mau pasti bisa terwujud.


Kami yang tergabung di kantor hukum Parade Nusantara Associate, adalah para mantan kepala Desa, juga  pernah berjuang sekaligus pelaku sejarah lahirnya UU Desa. 


Karena pernah menjadi kepala Desa tentunya ilmu atau jurus jurus kepala Desa untuk  mendukung salah satu calon pasti lebih  memahami dan sekarang ini jaman canggih, masyarakat sudah cerdas dan pintar, tidak bisa di bohongi atau di monopoli lagi. 


Dari perjalanan yang panjang tim Advokat & Konsultan Hukum Parade Nusantara associate, berjuang keras dan Al-hasil semua gugatan kami dikabulkan oleh PTUN Semarang, tentunya ini putusan yang patut kita banggakan dan bijak.


Karena putusan ini sebagai bukti nyata adanya tidak transfaran terkesan ada kong kalikong antara pemdes, Pemda serta kaki tangannya penguasa.


Adapun dalil dalil gugatan kami, antara lain :


1.  Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya


2.  Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa keputusan kepala Desa Tlogorejo nomor 141/4/TAHUN 2022 tentang pengangkatan SDR. CW sebagai Sekretaris Desa, Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati , tanggal 23 April 2022.


3.  Mewajibkan tergugat mencabut keputusan tata usaha negara berupa keputusan kepala desa Tlogorejo nomor 141/4/TAHUN 2022 tentang pengangkatan SDR  CW sebagai Sekretaris Desa, Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati, tanggal 23 April 2022.


4.  Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara baru tentang pengangkatan SDR. AK  sebagai Sekretaris Desa, Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.


5.  Menghukum tergugat membayar biaya perkara.


"Sebetulnya semua ini berawal dari sikap kepala Desa yang tidak netral dalam proses pencalonan perangkat Desa, dan klien kami pun telah lakukan pengaduan di Polresta Pati.  


Atas permasalahan ini dan sampai saat ini masih menunggu proses pemeriksaan kepolisian dan dalam waktu dekat ini tim Kami akan melakukan tambahan alat bukti.


Bahwa klien kami benar menjadi ketua LPMD, dan diduga adanya  perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala Desa, 


Bahkan, klein Kami 3 (tiga) kali di intervensi agar klien kami mengundurkan diri dari calon perangkat Desa, karena sudah dipastikan klien kami tidak mungkin jadi Sekdes.


Sedangkan calon yang menjadi jagonya kepala Desa disampaikan kepada klien kami bahwa persyaratannya sudah masuk keatas, entah itu persyaratan yang berwujud apa, tentunya bapak kepala Desa itu sendiri yang tahu.  


Namun semua sudah terjawab, kepala Desa itu bukan sosok Sabdo pandeto ratu yang artinya apa yang  menjadi pilihannya pasti terwujud, hal macam ini tentunya tidak terjadi hanya di Desa Tlogorejo saja.


"Maka dengan adanya UU Desa itu sangat berarti untuk masyarakat Desa, karena didalamnya tentang aturan pemerintahan Desa, sampai dengan tata cara pencalonan, hak serta kewajiban kepala Desa dan lembaga Desa dan sebagainya.  


"Namun sekarang jamannya sudah berubah, sopo sing salah pasti seleh (siapa yang salah pasti kalah). Seperti amanah beliu almarhum Sudir Santoso ketua umum Parade Nusantara pada saat itu, sebelum beliu meninggal hanya titip 3 (tiga) kata kepada tim advokat dan tim Paralegal Parade Nusantara yaitu "Dono Wesi Asat", yang artinya Tegakkan kebenaran Sebenar benarnya atau tegakkan keadilan seadil adilnya, ini merupakan doktrin positif buat kita semua.pungkas Yono.(Bu/team)


TerPopuler