Ungaran,KoranMETEOR- Dugaan maraknya mafia solar yang kerap kali berkeliaran di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Semarang sangat meresahkan masyarakat. Hal itu terjadi diduga karena lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari wilayah setempat.
Terbukti ketika tim investigasi dari awak media mendatangi salah satu stasiun pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) .44 58703 yang berada di Jl. Raya Salatiga-Solo, Kaligandu, Butuh, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para mafia solar
Dari hasil investigasi tersebut didapati adanya aktifitas pembelian solar yang diduga tidak melalui prosedur yang benar atau ilegal, Sabtu(4/2/2023).
Terlihat berderet beberapa mobil box yang sedang antri untuk mengisi solar, yang mana box tersebut dicurigai adalah milik para mafia bbm.Untuk memastikan bahwa kecurigaan itu benar, maka tim investigasi mendatangi mobil box warna merah dengan plat nomor B 9011 BRV dan menanyakan ke pihak sopir, apakah mobil box tersebut bermuatan solar?.
Sopir menjawab,"Iya pak saya membawa solar, saya baru aja berangkat. Ini baru mau ngisi pak,"jelasnya.
Ketika ditanya,mobil ini milik siapa? dan dia bekerja bosnya siapa? Dia mengatakan bahwa bosnya bernama Ys yang di duga adalah oknum dari anggota TNI."Saya bekerja ikut bos YS pak. Terkait permasalahan ini silahkan hubungi lansung ke bos pak,"pungkasnya.
Namun anehnya, belum selesai kita konfirmasi dengan sopir itu, tiba-tiba mobil box lain yang tadinya antri dibelakangnya tiba-tiba pada melarikan diri alias kabur.Hal tersebut memperkuat dugaan tim, bahwa mobil yang tadi pada antri adalah mobil milik para pengangsu alias mafia solar.
Kami meminta kepada pihak kepolisian Wilayah Kabupaten Semarang. Agar mengusut tuntas tentang adanya dugaan mafia BBM bersubsidi, dan juga para oknum dari pihak SPBU yang di duga melanggar pasal 56 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ("KUHP") .Pasal tersebut selengkapnya berbunyi : Dipidana sebagai pembantu kejahatan : mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan.
Dan kami juga meminta Kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah beserta Panglima TNI agar menindak tegas bagi oknum anggotanya yang terbukti bersalah melakukan transaksi jual beli BBM subsidi secara ilegal, untuk supaya di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut guna untuk menjamin keamanan dan kenyaman masyarakat, untuk dapat menikmati program yang diselenggarakan pemerintah terkait BBM subsidi agar tepat sasaran.(TIM)