Lemah Pengawasan APH Nampak Mafia Solar Berlenggang Di SPBU 44 58703 Tengaran Kabupaten Semarang

Lemah Pengawasan APH Nampak Mafia Solar Berlenggang Di SPBU 44 58703 Tengaran Kabupaten Semarang

05 Februari 2023, 12.01.00


Ungaran,KoranMETEOR- Dugaan maraknya  mafia solar yang kerap kali berkeliaran di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah  Kabupaten Semarang sangat meresahkan masyarakat. Hal  itu terjadi  diduga karena lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dari wilayah setempat.


Terbukti ketika tim investigasi dari awak media mendatangi salah satu stasiun pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) .44 58703 yang berada di  Jl. Raya Salatiga-Solo, Kaligandu, Butuh, Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para mafia solar


Dari hasil investigasi tersebut  didapati adanya aktifitas pembelian solar yang diduga tidak melalui prosedur yang benar atau ilegal, Sabtu(4/2/2023).


Terlihat berderet beberapa mobil box yang sedang antri untuk mengisi solar, yang mana box tersebut dicurigai adalah milik para mafia bbm.Untuk memastikan bahwa kecurigaan itu benar, maka tim investigasi mendatangi mobil box warna  merah dengan plat nomor  B 9011 BRV  dan menanyakan ke pihak sopir, apakah mobil box tersebut bermuatan solar?.


Sopir menjawab,"Iya pak saya membawa solar, saya baru aja berangkat. Ini baru mau ngisi pak,"jelasnya.


Ketika ditanya,mobil ini milik siapa? dan dia bekerja bosnya siapa?  Dia mengatakan bahwa bosnya bernama  Ys  yang di duga adalah oknum dari anggota TNI."Saya bekerja ikut bos YS  pak. Terkait permasalahan ini silahkan hubungi lansung ke bos pak,"pungkasnya.


Namun anehnya, belum selesai kita konfirmasi dengan sopir itu, tiba-tiba mobil box  lain yang tadinya antri dibelakangnya tiba-tiba  pada melarikan diri  alias kabur.Hal tersebut memperkuat dugaan tim, bahwa mobil yang tadi pada antri adalah mobil milik para pengangsu alias mafia solar.


Kami meminta kepada pihak kepolisian Wilayah Kabupaten Semarang. Agar mengusut tuntas tentang adanya dugaan mafia BBM bersubsidi, dan juga para oknum dari pihak SPBU yang di duga melanggar pasal 56 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ("KUHP") .Pasal tersebut selengkapnya berbunyi : Dipidana sebagai pembantu kejahatan : mereka yang dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan itu dilakukan. 


Dan kami juga meminta Kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah beserta Panglima TNI agar menindak tegas bagi oknum anggotanya yang terbukti bersalah melakukan transaksi jual beli BBM subsidi secara ilegal, untuk supaya di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hal tersebut guna untuk menjamin keamanan dan kenyaman masyarakat, untuk dapat menikmati program yang diselenggarakan pemerintah terkait BBM subsidi agar tepat sasaran.(TIM)

TerPopuler