Kurangnya Pengawasan, SPBU 44.534.02 Kaliwinasuh Diduga Jual Solar Subsidi dan Bermain Dengan Mafia Solar Bersubsidi

Kurangnya Pengawasan, SPBU 44.534.02 Kaliwinasuh Diduga Jual Solar Subsidi dan Bermain Dengan Mafia Solar Bersubsidi

13 April 2023, 20.03.00


Banjarnegara,KoranMETEOR-Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi selain Minyak Tanah, yang diketahui secara peruntukan penggunaannya juga telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.


Pengguna jenis BBM tertentu termasuk Solar subsidi termaksud hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Agar tepat sasaran, dalam pelaksanaannya penggunaan JBT Solar itupun diketahui dilakukan dan diawasi secara ketat.


Peristiwa di Banjarnegara Rabu malam 21.46 wib, di SPBU 44.534.02 Kaliwinasuh, Klampok, dimana awak media sedang beristirahat terlihat sebuah Armada Truck sedang mengisi bahan bakar. Awalnya mengira armada tersebut mengisi dengan wajar, namun saat melihat durasi pengisian BBM jenis solar bersubsidi berlangsung tidak wajar. Saat itu pula awak media menkonfirmasi fenomena tersebut, dengan mendatangi dan melihat apa yang terjadi sesungguhnya. 12/04/2023


Betapa kagetnya ternyata dugaan awak media bahwa armada tersebut membeli BBM jenis solar bersubsidi di duga dengan volume yang berlebihan. Dan anehnya seakan kejadian tersebut tidak dianggap sebuah pelanggaran. Itu terbukti meski ada teguran awak media sang sopir (Gibran) yang (diduga pelaku) malah mengulangi pembelian kembali dengan nominal Rp. 500.000,-. Entah apa dalam pikirannya sehingga sebuah pelanggaran menjadi hal wajar untuk dilakukan. Dan lebih mengherankan lagi operator pun menuruti permintaan sang sopir, meski sedikit tampak rasa takut terlihat dari ekspresinya.


Usut punya usut ternyata fragmentasi pelanggaran pembelian BBM bersubsidi jenis solar dengan volume berlebihan itu sudah biasa mereka jalani, bahkan dalam keterangan sopir saat di konfirmasi di sebuah warung kopi Ia mengatakan bahwa pekerjaan ini sudah dijalaninya sejak lama dan hitungan tahun.



Diketahui keterangan narasumber kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industri dan di tampung di penampungan milik "Gibran"yang berada di Banjarnegara kemudian di setor ke distributor Solar Industri. Dalam keterangannya "Gibran" bisa mengisi di SPBU 44.534.02 Kaliwinasuh sebanyak 5000 liter/5 ton dengan hanya sekali pengisian saja. 


Dalam keterangan operator, dirinya mengakui bahwa operator hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi KBM Truk tersebut, dalam keterangannya operator di ketahui sudah saling mengenal bos pengangsu solar tersebut.


Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).


Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polres Sragen maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.(AD)




TerPopuler