SPBU 44.573.05 BOYOLALI DIDUGA JUAL SOLAR KEPADA PENIMBUN,APARAT PENEGAK HUKUM DI MINTA TINDAK TEGAS

SPBU 44.573.05 BOYOLALI DIDUGA JUAL SOLAR KEPADA PENIMBUN,APARAT PENEGAK HUKUM DI MINTA TINDAK TEGAS

01 April 2023, 03.13.00


BOYOLALI,KoranMETEOR-Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Dari pantauan langsung awak media Sabtu (1/04/2023) sekira pukul 02.30WIB saat melakukan pengisian bensin di SPBU 44.573.05 Jl. Boyolali Semarang , Penggung Sunggingan Boyolali, Jawa Tengah nampak pemandangan dugaan penyimpangan terlihat dari masuknya kendaraan L300 Box berwarna hitam yang di duga telah di modifikasi tersebut dengan box yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 2000 liter/2ton sedang mengisi BBM SOLAR Subsidi yang di lakukan oleh petugas operator SPBU.


Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan box yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, setelah kami pastikan bahwa di dalam box telah di modif berisikan tangki berkapasitas 2ton, cara nya dari tangki pengisian Bahan Bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada didalam box tersebut dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.


Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh seseorang yang bernama *GYN*, saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah pengisian,Kami hanya membantu pihak SPBU untuk mengambil biar besok tangki pertamina datang penampungannya bisa muat,tutur supir.



Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Reskrim Polresta Boyolali maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Boyolali.


Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:


Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas: Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)


Redaksi/Tim

TerPopuler