Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal di Regunung Kec.Tengaran Kab.Semarang Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar!

Pemasok-Penadah Material Galian C Ilegal di Regunung Kec.Tengaran Kab.Semarang Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar!

06 Oktober 2023, 17.05.00


Kab.Semarang|KoranMETEOR-Advokat dan anggota LBH Barometer Gunawan SH, mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Gunawan ketika dimintai pendapatnya, Jumat (6/10/2023), terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal Desa Regunung, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.


Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.


"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelas Gunawan.


Diduga kuat Sutup (Nama samaran) telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug yang tidak berizin melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.


Gunawan menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


"Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," tegas Gunawan.


Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah)." (**)


 

TerPopuler