Operasi BBM Ilegal Terekam di Sragen: Konspirasi antara Pelaku dan Operator SPBU Terkuak

Operasi BBM Ilegal Terekam di Sragen: Konspirasi antara Pelaku dan Operator SPBU Terkuak

02 Maret 2024, 15.28.00


Sragen| KoranMETEOR - Pada malam hari, pelaku bisnis BBM ilegal diketahui menggunakan kesempatan untuk melanggar aturan pemerintah di SPBU 44.572.18 Sambungmacan. Dalam kejadian yang terjadi pada Sabtu (2/3/24) pagi pukul 03.00 WIB, awak media menemukan bahwa pengawas SPBU absen, memberikan celah bagi pelaku untuk beroperasi tanpa terdeteksi.


Pengusaha BBM ilegal diduga telah berkoordinasi dengan pengurus SPBU dan APH setempat. Dugaan konspirasi antara pelaku dan operator SPBU semakin menguat, menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut mungkin telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa terdeteksi oleh pihak berwenang.


Kegiatan ilegal ini dilakukan secara terang-terangan di SPBU-SPBU di sepanjang wilayah hukum Jl. Raya Sragen - Ngawi KM 12, Toyogo, Sambung Macan, Dusun I, Sambungmacan, Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57253. Para pelaku melakukan pengurasan BBM Penugasan jenis Pertalite dengan menggunakan sepeda motor dan ratusan jerigen dengan kapasitas 35 liter, melanggar aturan yang dikeluarkan oleh PT Pertamina.


Pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada kelangkaan BBM bagi masyarakat, tetapi juga merugikan negara dan mengganggu keadilan dalam distribusi subsidi BBM. Upaya penegakan hukum harus dilakukan untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar di masa depan.



Dampak Hukum Terhadap Pengusaha BBM Ilegal


Pelanggaran penggunaan BBM bersubsidi oleh pengusaha tersebut melanggar UU Migas No 22 tahun 2001. Pasal 53 Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.


Sanksi hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran bagi masyarakat, serta memberikan tindakan tegas terhadap tindakan pengusaha nakal yang merugikan hak masyarakat dan negara.(Tim)

TerPopuler